Anggota Reskrim Polsek Pasrepan Titipkan Tahanan  di Rutan Bangil

Anggota Reskrim Polsek Pasrepan Titipkan Tahanan di Rutan Bangil

JURNAL99.COM,PASURUAN - Saat ini Unit Reskrim Polsek Pasrepan sedang menangani kasus 363 Kuhp (pencurian dengan pemberatan). Proses penyidikannya pun sudah hampir selesai yang kemudian akan dilanjutkan pada tahap selanjutnya yaitu proses penelitian oleh pihak kejaksaan untuk memperoleh surat P-21.

Kapolsek Pasrepan AKP. CAHYO WIDODO memerintahkan langsung Kanit Reskrim Polsek Pasrepan agar menitipkan tahanan tersebut di Rutan Bangil. “Pak Kanit Reskrim agar segera menitipkan tersangka ke LP Bangil apabila proses penyidikan sudah hampir usai, agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Mengingat tahanan kita cuma sendirian.” pesan singkat Kapolsek Pasrepan.(cahyo/im)

Sebelumnya Polresta Sidoarjo Sambut Kunjungan Kerja Puslitbang Polri
Selanjutnya Polsek Prigen Menerima Kunjungan dari Anak - anak TK Darmawanita 1 Kelurahan Prigen Kec Prigen Kab Pasuruan