Eks Wakil Ketua DPRD Sidoarjo jadi Tahanan Kota

Eks Wakil Ketua DPRD Sidoarjo jadi Tahanan Kota

JURNAL99.COM,SIDOARJO - H. M Rifai terdakwa dugaan ijazah palsu, melalui kuasa hukumnya menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (10/8/2016).

 

Kuasa hukum H. M Rifai, Yunus Susanto mengatakan tuntutan JPU dinilai kabur. JPU dianggap tidak bisa membuktikan bahwa ijazah yang digunakan mantan Ketua DPRD Sidoarjo non aktif itu palsu.

 

"JPU hanya melampirkan bukti fotokopi ijazah tersebut. Kalau memang ijazah itu diduga palsu, seharusnya ada ijazah aslinya sebagai pembanding dan dicari letak palsunya di mana. Ini kan tidak ada," kata Yunus dalam membacakan eksepsi ke Majelis Hakim PN Sidoarjo.

 

Yunus juga menuding JPU tak mampu membuktikan ijazah yang diduga palsu tersebut dibuat oleh kliennya.Menurutnya, dakwaan JPU tak menggambarkan keterlibatan kliennya yang dituduh memalsukan ijazah.

 

"Kalau JPU menuduh klien saya menggunakan ijazah palsu, harusnya dijelaskan dengan cara apa memalsukannya. Ini tak ada dalam dakwaan. Kami nilai dakwaan JPU kabur dan menolaknya," tukasnya.

 

Di akhir sidang, Hakim Ketua I Gde Bagus Komang Wijaya Adhi menjadwalkan sidang ketiga dengan jadwal tanggapan pada Senin (15/8/2016). Wijaya Adhi juga memperingatkan Rifai agar tidak keluar dari wilayah Sidoarjo.

 

"Saudara juga kami kenai wajib lapor ke kami. Kalau kami tahu saudara keluar dari Sidoarjo, tak ada ampun, saudara langsung kami tahan," ancam Wijaya Adhi yang disambut anggukan setuju mantan Ketua DPC Partai Gerindra Kab. Sidoarjo itu.(im/riz)

Sebelumnya Di Temukan Oleh Warga Gedang Klutuk Sesosok Mayat Tinggal Tulang Belulang Tanpa Kepala
Selanjutnya Seorang Pahlawan Tentara 45 Yang Meninggal dunia Dengan Membawa Harum Bangsa