Terjadi Pencabulan dan Persetubuan Terhadap Pelajar MTS oleh Buruh Serabutan

Terjadi Pencabulan dan Persetubuan Terhadap Pelajar MTS oleh Buruh Serabutan

JURNAK99.COM,SIDOARJO - Pada Hari minggu (21/5/2023) terjadi pencabulan dan persetubuan terhadap pelajar MTS yang dilakukan di semak-semak sekitaran Tempat Pembuangan Sampah di Kec. Waru Kab. Sidoarjo.

"Korban yang bernama Sdri. Melati (15 Tahun), pelajar MTS, alamat Kec. Waru Kab. Sidoarjo. Menjadi korban oleh pelaku yang bernama Sdr. R, 21 Th, buruh serabutan, alamat Kec. Waru Kab. Sidoarjo.

"Kronologis kejadian berawal korban MELATI (15 Th) kenal dan berteman dengan pelaku Sdr. R sejak bulan Maret 2023, dimana korban merupakan teman dari adik pelaku. Bahwa peristiwa bermula pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 jam 14.00 wib dimana saat itu korban pamit kepada ibu korban untuk kerja kelompok dengan temannya di Kec. Waru Kab. Sidoarjo, kemudian setelah ditunggu lama dan dicoba untuk ditelpon ternyata tidak diangkat. Karena kawatir kemudian orang tua korban menanyakan kepada teman korban, dan didapatkan informasi bahwa korban di jemput oleh Sdr. R. Selanjutnya jam 19.30 wib orang tua korban mendatangi rumah Sdr. R di Kec. Waru Kab. Sidoarjo dan menanyakan keberadaan korban, kemudian Sdr. R menginformasikan keberadaan korban tadi diturunkan di salah satu Swalayan Indomaret Waru Sidoarjo, saat itu orang tua menyuruh pelaku untuk menjemput korban. Kemudian pelaku berangkat menuju Swalayan Indomaret Kec. Waru kab. Sidoarjo dan diajak ke rumah pelaku yang saat itu sudah menunggu orang tua korban. Saat itu kondisi korban dalam keadaan setengah sadar akibat mabuk miras. Keesokan harinya korban bercerita bahwa dirinya di ajak minum-minuman keras lalu diajak untuk bersetubuh oleh Sdr. R, kemudian pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 peristiwa tersebut dilaporkan ke Polresta Sidoarjo; Selanjutnya Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pencarian terhadap pelaku serta pemantauan di sekitar rumah pelaku, hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 jam 17.00 wib penyidik Unit PPA Satreskrim berhasil menangkap pelaku di Kec. Waru Kab. Sidoarjo; Hasil pemeriksaan terhadap Sdr. R didapatkan keterangan bahwa dirinya mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 1 (satu) kali pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 jam 17.30 wib di semak-semak Tempat Pembuangan Sampah di Kec. Waru Kab. Sidoarjo, yang mana kejadian persetubuhan dan perbuatan cabul terjadi bermula sewaktu korban kerja kelompok dirumah temannya di Kec. Waru Kab. Sidoarjo dan di jemput oleh Sdr. R selanjutnya korban di ajak minum minuman keras hingga mabuk, selanjutnya pelaku berdalih mengajak korban untuk diantarkan pulang, namun dalam perjalanan sesampinya di semak-semak di sekitar tempat pembuangan sampah korban disetubuhi dalam kondisi mabuk.

"Berdasarkan fakta tersebut Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan Sdr. R sebagai Tersangka dan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo.(im)

Sebelumnya Seorang Bocah 3 Tahun Meninggal Dunia Karena Dianiaya Pengasuhnya
Selanjutnya Kapolresta Sidoarjo Gelar Jumat Curhat di Masjid Al Mutaqorribin Desa Kalisampurno