JURNAL99.COM,PASURUAN - Saat ini Unit Reskrim Polsek Pasrepan sedang menangani kasus 363 Kuhp (pencurian dengan pemberatan). Proses penyidikannya pun sudah hampir selesai yang kemudian akan dilanjutkan pada tahap selanjutnya yaitu proses penelitian oleh pihak kejaksaan untuk memperoleh surat P-21.
Kapolsek Pasrepan AKP. CAHYO WIDODO memerintahkan langsung Kanit Reskrim Polsek Pasrepan agar menitipkan tahanan tersebut di Rutan Bangil. “Pak Kanit Reskrim agar segera menitipkan tersangka ke LP Bangil apabila proses penyidikan sudah hampir usai, agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Mengingat tahanan kita cuma sendirian.” pesan singkat Kapolsek Pasrepan.(cahyo/im)