JURNAL99.COM,SIDOARJO - Kamis, 02 Mei 2024 15:16 WIB Presiden Jokowi (www.jurnal99.com,sidoarjo) Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menanda tangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.Sabtu (11/05/2024)
"Salah satu yang tercantum mengenai masa jabatan kepala Desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024. Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan Kades tertuang dalam Pasal 39.
"Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala Desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut,"Jelasnya.
"Ada salah satu Desa yang berada di Wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Kadesnya merasa senang karena jabatanya di tambah dua tahun,Nama Desanya Tenpel Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo,yang bernama Ainul Yakin .(im)