Presiden Jokowidodo Teken UU Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Bisa 2 Periode Sampai Kedepannya

Presiden Jokowidodo Teken UU Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Bisa 2 Periode Sampai Kedepannya

JURNAL99.COM,SIDOARJO - Kamis, 02 Mei 2024 15:16 WIB Presiden Jokowi (www.jurnal99.com,sidoarjo) Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menanda tangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.Sabtu (11/05/2024)

"Salah satu yang tercantum mengenai masa jabatan kepala Desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.

"UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024. Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan Kades tertuang dalam Pasal 39.

"Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

"Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala Desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut,"Jelasnya.

"Ada salah satu Desa yang berada di Wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Kadesnya merasa senang karena jabatanya di tambah dua tahun,Nama Desanya Watugolong Kecamatan Kria Kabupaten Sidoarjo,yang bernama Slamet Handoyo,"Ucapnya.(im)

Sebelumnya Presiden Joko widodo Tanda Tangan UU Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Bisa 2 Periode
Selanjutnya Presiden Jokowidodo Teken UU Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Bisa 2 Periode Mendatang