Hadi Gerung Geram , sarankan pimpinan  Mojokerto Belaja Tentang Desa

Hadi Gerung Geram , sarankan pimpinan Mojokerto Belaja Tentang Desa

JURNAL99.COM,MOJOKERTO - puluhan Warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Banjarsari Bersatu Mendatangi Kantor Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojojerto Guna mencari kejelasan LPJ penyewaan kios desa Kedunglengkong , Kamis (2/5/24).

"Warga dari berbagai penjuru kecamatan berbondong-bondong untuk menuntut keadilan terkait transparansi dalam pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Kios tanpa melalui musyawarah. Sorotan tertuju pada salah satu perangkat desa yang dinilai kurang transparan.

"Pada kesempatan ini, perwakilan warga melakukan Audiensi dengan pemdes Kedunglengkong dengan di dampingi Hadi Gerung Selaku Penanggung Jawab Gerakan Rakyat Banjarsari Bersatu.

"Pada Audiensi berlangsung, Hadi Gerung menyarankan pimpinan di Mojokerto belajar tentang desa. " Tolong Sekretaris Desa Kedunglengkong memberikan penjelasan dan LPJ Penyewaan Kios Desa Kedunglengkong kepada Pj Kepala Desa Kedunglengkong",ucapnya.

" PAD yang di rincikan tahun 2018-2020 tidak ada rincian PAD sewa kios desa. Namun, mengapa di tahun 2021-2023 ada rincian PAD sewa kios", jelasnya.

"Jika Perangkat Desa Kedunglengkong terus melakukan pembelaan maka, tidak akan ada diskusi lagi", tegasnya. "Dua hari lalu di Balai Desa Kedunglengkong semua perangkat Desa sepakat bahwa uang sewa kios di bawa Almarhum Kepala Desa Darman", ujarnya.

"Hadi menuturkan,menurut UU nomor 6 tahun 2014 dan UU nomor 14 tahun 2008, masyarakat di perbolehkan melihat LPJ Desa. Namun, pasal ini kurang di sosialisasikan ke warga masyarakat.Dampaknya yang hanya di perbolehkan melihat LPJ Desa hanya Kepala Desa Saja.

"Saya selaku konsultan dari PJ Kepala Desa Kedunglengkong,besok Jum'at pukul 09.00 wib LPJ Penyewa kios segera di serahkan ke PJ Kepala Desa Kedunglengkong",ungkapnya. "Jika besok tetap tidak ada,maka kami tidak berkenan mediasi dan Minggu depan akan demo skala besar di Balai desa Kedunglengkong ", ungkapnya.

"Di tempat yang sama, Septya selaku Sekretaris Desa Kedunglengkong berjanji pihaknya akan menyerahkan LPJ penyewa kios kepada PJ Kepala Desa Kedunglengkong besok Jum'at Pukul 09.00 wib.

" Besok pukul 09.00 wib sata serahkan semua LPJ Penyewaan Kios Kedunglengkong", terangnya. "Akhmad Samsul Bakri Selaku Camat Dlanggu menambahkan,tolong sekretaris Desa Kedunglengkong besok pukul 09.00 wib memberikan LPJ penyewa kios kepada Pj Kepala Desa Kedunglengkong.

" Mas Hadi dan masyarakat ,mohon kalau ada yang di rasa kurang pas besok tolong di benarkan dan di luruskan", pungkasnya.

"Budiantoro selaku warga Banjarsari mengatakan, tuntutan warga sendiri sangat sederhana meminta pertanggung jawaban secara jelas mengenai PAD khususnya tentang ruko, karena menyangkut nilai income ekonomis pendapatan asli desa,pungkasnya.(hari/im)

Sebelumnya Presiden Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun & Bisa 2 Periode
Selanjutnya Presiden Jokowi Tanda Tangani UU Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Bisa 2 Periode