Presiden Jokowi Tanda Tangani UU Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Bisa 2 Periode

Presiden Jokowi Tanda Tangani UU Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Bisa 2 Periode

JURNAL99.COM,SIDOARJO - Kamis, 02 Mei 2024 15:16 WIB Presiden Jokowi (www.jurnal99.com,Sidoarjo) Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.Minggu (05/05/2024).

"Salah satu yang tercantum mengenai masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken langsung Presiden Jokowi sejak 25 April 2024. Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39.Minggu (05/05/2024).

"Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.

"Ada salah satu desa yang berada di Wilayah Kabupaten Sidoarjo dan kadesnya merasa senang jabatanya di tambah dua tahun,Nama desanya Tropodo Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo,yang bernama Haris Iswandi,"Ucapnya.(im)"

Sebelumnya Hadi Gerung Geram , sarankan pimpinan Mojokerto Belaja Tentang Desa
Selanjutnya Di Jalan Raya Ponokawan Telah Terjadi Laka Lantas Depan Alfamart Korban Meninggal Dunia