JURNAL99.COM,SIDOARJO - Kamis, 02 Mei 2024 15:16 WIB Presiden Jokowi (www.jurnal99.com,Sidoarjo) Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.Minggu (05/05/2024).
"Salah satu yang tercantum mengenai masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken langsung Presiden Jokowi sejak 25 April 2024. Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39.Minggu (05/05/2024).
"Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.
"Ada salah satu desa yang berada di Wilayah Kabupaten Sidoarjo dan kadesnya merasa senang jabatanya di tambah dua tahun,Nama desanya Tropodo Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo,yang bernama Haris Iswandi,"Ucapnya.(im)"